Sejumlah anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok untuk mendapatkan asistensi dalam pelaporan SPT Tahunan Tahun 2024 di Kota Solok (Jumat, 21/2). Kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan kewajiban perpajakan sebagai anggota Polri terpenuhi sebelum batas akhir pelaporan pada bulan Maret ini.
Salah satu anggota Polres Solok Kota menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan berdasarkan perintah Kapolres Solok Kota, yang menekankan pentingnya disiplin dalam melaksanakan kewajiban pajak. "Sebagai anggota Polri, kami tentu memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum Februari berakhir," ujarnya.
Para anggota Polres Solok Kota mengatakan bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan adanya asistensi dari pegawai KPP Pratama Solok yang langsung dilakukan oleh Ridho Muslim, Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Solok. Mereka mendapatkan panduan langsung tentang cara melaporkan SPT secara online melalui e-Filing. "Ternyata lapor SPT secara online menggunakan e-Filing itu mudah ya," ungkap salah satu anggota.
Dengan adanya layanan asistensi ini, KPP Pratama Solok berharap seluruh anggota Polres Solok Kota dapat lebih memahami prosedur pelaporan pajak dan semakin patuh terhadap kewajiban perpajakan. Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung kepatuhan perpajakan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Dimas Noval Adi Nugroho |
Kontributor Foto: Dimas Noval Adi Nugroho |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views