“Lapor SPT Tahunan lewat e-Filing mudah dan gak pakai antre di kantor pajak,” ujar Perbekel (Kepala Desa) Tegal Kertha, I Putu Trisna Jaya. Hal itu disampaikannya ketika dijumpai dalam kegiatan Pojok Pajak yang digelar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat di Kota Denpasar (Kamis, 20/2).
KPP Pratama Denpasar Barat membuka layanan pojok pajak di Kantor Desa Tegal Kertha pada hari Kamis, 20 Februari 2025 dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 WITA. Layanan yang diberikan pada pojok pajak tersebut, antara lain asistensi pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Paramita Surya Asmara, Kepala Seksi Pengawasan VI yang bertugas sebagai koordinator pojok pajak, mengungkapkan pojok pajak tersebut digelar dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Seperti kita ketahui bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 harus dipenuhi paling lambat 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan," ujar Paramita.
Ia mengingatkan wajib pajak agar bisa melaporkan SPT tahunan secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing pada DJP Online. Dengan e-Filing memungkinkan wajib pajak untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri dari mana saja. Ia juga menjelaskan sistem inti administrasi perpajakan Coretax DJP belum digunakan untuk pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024. Dengan demikian, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan cara lama, yakni melalui website DJP Online dengan mengisi e-Filing.
"Wajib pajak masih melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id. Sistem Coretax DJP baru dapat digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026," pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Dwi Ratnaningsih |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views