Seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai dokter mengunjung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur untuk mendapatkan asistensi terkait cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2024 di KPP Pratama Denpasar Timur yang beralamat di Gedung Keuangan (GKN) II, Jl. Tantular No. 4, Kota Denpasar (Senin, 17/2).
Wajib pajak tersebut merupakan seorang dokter yang telah mendapatkan bukti potong atas pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun 2024 dari klinik tempat bekerjanya. Wajib pajak tidak memahami kenapa di tahun sebelumnya pada saat pelaporan mengalami kelebihan bayar SPT, tetapi di tahun 2024 setelah dihitung kembali penghasilan dan bukti potong PPh Pasal 21 menjadi kurang bayar yang nilainya cukup signifikan.
Fendik Ihwan Muzaqi, account representative yang sedang bertugas sebagai helpdesk Satuan Tugas (satgas) Penerimaan SPT Tahunan, menjelaskan tersebut terjadi karena perbedaan cara pemotongan yang dilakukan oleh klinik tempat dokter tersebut bekerja. Pada awal tahun 2024 cara pemotongan belum menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2024.
Setelah menjelaskan cara pemotongan yang dilakukan, Fendik menjelaskan juga cara penghitungan PPh orang pribadi pada SPT Tahunan serta cara pelaporan menggunakan e-Form pada DJP Online sampai dengan pembuatan billing untuk pembayaran pajak yang telah dihitung tadi.
Wajib pajak menyatakan sudah memahami dan mengerti cara pemotongan, penghitungan, pelaporan sampai dengan pembayaran PPh terutang setelah mendapat asistensi pelaporan PPh oleh Satgas Penerimaan SPT Tahunan KPP Denpasar Timur.
Pewarta: Ferry Kristiani |
Kontributor Foto: Ferry Kristiani |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views