Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo terus mengoptimalkan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Memasuki bulan kedua tahun 2025, layanan ini tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan Ruang Konsultasi Wajib Pajak (Senin, 17/02).

Sebagian besar wajib pajak yang datang merupakan mereka yang lupa password atau kode Electronic Filing Identification Number (EFIN). Selain itu, terdapat pula wajib pajak yang belum pernah melaporkan SPT Tahunannya dan perlu aktivasi EFIN. EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Jika wajib pajak lupa password untuk login ke DJP Online, mereka harus mengajukan permohonan EFIN kembali guna melakukan reset kata sandi. Mengingat pentingnya EFIN dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, layanan ini menjadi salah satu prioritas KPP Pratama Muara Bungo.

Tahun 2025 merupakan tahun terakhir penggunaan DJP Online dan EFIN karena pada tahun berikutnya seluruh layanan perpajakan akan beralih ke Coretax DJP, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Pada sistem Coretax DJP, login akun tidak lagi memerlukan EFIN, melainkan cukup dengan konfirmasi melalui email atau nomor handphone. Oleh karena itu, jika wajib pajak mengganti email atau nomor handphone, mereka harus segera mengajukan perubahan data melalui TPT KPP Pratama Muara Bungo.

Selain layanan terkait EFIN dan pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Muara Bungo juga menyediakan layanan konsultasi perpajakan. Loket helpdesk yang diisi oleh Fungsional Penyuluh Pajak atau Account Representative siap memberikan pendampingan bagi wajib pajak terkait berbagai permasalahan perpajakan termasuk pelaporan SPT Tahunan Badan, SPT Tahunan dan Masa Instansi Pemerintah, serta konsultasi lainnya.

Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, wajib pajak perlu melampirkan laporan keuangan berupa laba rugi, neraca, serta peredaran usaha. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi memerlukan lampiran Bukti Potong PPh Pasal 21 atau formulir 1721-A1/A2 yang telah diterima.

Jangan lupa! Periode pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah dari 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, periode pelaporan berlangsung dari 1 Januari 2025 hingga 30 April 2025. Pastikan untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi.

 

Pewarta: Kemas Ahmad Bahagia Putra
Kontributor Foto: Kemas Ahmad Bahagia Putra
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.