Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Ungaran bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga menggelar layanan di luar kantor (LDK) bertempat di Kantor Kecamatan Sumowono Jalan Jenderal Sudirman Nomor 12, Sawahgondang, Sumowono, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Selasa, 18/02).
Layanan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan bantuan terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mulai dari aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) hingga pengisian SPT Tahunan secara manual maupun elektronik. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang kesulitan mengakses kantor pajak terdekat.
"LDK ini merupakan upaya untuk menjangkau wajib pajak yang tinggal jauh dari kantor pajak agar mereka tetap bisa melaksanakan kewajiban perpajakan," ujar petugas KP2KP Ungaran.
Berbagai layanan yang disediakan antara lain permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN, pelaporan SPT Tahunan, serta konsultasi perpajakan lainnya. Wajib pajak yang hadir juga diberikan asistensi dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing dan e-form.
Sebanyak 80 orang wajib pajak hadir dalam kegiatan ini untuk memanfaatkan kesempatan menyelesaikan kewajiban perpajakan secara langsung di lokasi.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan wajib pajak di wilayah tersebut dapat lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Pewarta: Desty Nindya Aruna |
Kontributor Foto:Desty Nindya Aruna |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views