Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung membuka loket layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dilayani oleh Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 20/2).

Para Renjani telah mendapatkan pembekalan materi oleh Tim Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung mengenai pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi mulai dari registrasi, lupa password, dan tata cara pelaporan menggunakan e-filling.

Andri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, datang mengunjungi loket  dengan membawa bukti potong atas pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tahun 2024. Andri menjelaskan bahwa beliau mengalami kendala pada saat login karena lupa password akun DJP Online.

“Sebelumnya kita akan melakukan reset password akun DJP Online Bapak, mohon dipastikan bapak memiliki EFIN dan email yang terdaftar sudah benar, karena link untuk reset password akan masuk ke email,” jelas Giovanni, salah seorang relawan pajak.

Setelah berhasil mengubah password dan login, Giovanni mendampingi wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya sesuai dengan bukti potong 1721-A2 tahun 2024. “Pelaporan SPT Tahunan Bapak sudah berhasil dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sudah terkrim di email yang terdaftar,” ucap Gio. Giovanni juga menyampaikan terkait pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2025 mendatang sudah tidak menggunakan DJP Online, namun menggunakan aplikasi Coretax DJP.

 

Pewarta: Vinni Inayah
Kontributor Foto:Eka Walida Rahmawati
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.