Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu mendukung upaya pengenalan Coretax DJP dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Coretax DJP kepada bendahara instansi pemerintah di Aula Lantai 2 KPP Pratama Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Selasa, 18/02).
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan serta Inspektorat Kabupaten Sumba Timur adalah dua dari 29 instansi pemerintah yang diundang untuk hadir di Bimtek Coretax DJP. Bimtek ini diselenggarakan pada pukul 09.00 hingga 12.00 WITA dan dibawakan oleh Tim Edukator KPP Pratama Waingapu yang terdiri dari Asisten Penyuluh Pajak dan Account Representative. Tim Edukator menyampaikan bahwa bimtek ini diadakan untuk meningkatkan keterampilan para bendahara instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Coretax DJP.
Wajib pajak mempelajari pengenalan dan berbagai fitur pada Coretax DJP, khususnya mengenai proses bisnis yang dilakukan oleh bendahara instansi pemerintah dengan menggunakan aplikasi Coretax DJP. Proses bisnis tersebut di antaranya terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, SPT Masa Unifikasi, dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemungut.
Tim Edukator KPP Pratama Waingapu berharap dengan kemudahan Coretax DJP, wajib pajak dapat menyesuaikan diri dan menjadi lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, tak lupa para bendahara juga diingatkan mengenai kewajiban pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang akan berakhir pada 31 Maret 2025.
Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Kontributor Foto: Grace Shelpia Maduma Manik |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view