Bekasi, 18 Februari 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui Fungsional Penyuluh Pajak melaksanakan edukasi pemenuhan kewajiban e-PHTB melalui Coretax secara luring kepada Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Bekasi pada hari Selasa (18/2). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 80 Notaris yang tersebar di Kabupaten Bekasi.
Pada kegiatan Teori dan Praktek jabatan Notaris Terkait Penghitungan dan Pelaporan Pajak Sistem Coretax dan Pelaporan GoAML ini, Fungsional Penyuluh Pajak Beny Santoso memberikan beberapa materi mengenai e-PHTB dalam Coretax. Tidak lupa Beny juga menjelaskan mengenai proses bisnis lain yang terdapat dalam Coretax.
“Penyelesaian administrasi ePHTB yang semula melalui djponline sekarang telah menggunakan Coretax. Diharapkan dengan perubahan tersebut dapat memudahkan para Notaris untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya dalam PPhTB” ujar Fungsional Penyuluh Pajak Desynta Yuliana.
Wajib pajak yang hadir antusias dalam menerima penjelasan dari Fungsional Penyuluh Pajak dan aktif bertanya mengenai materi yang diberikan. Tidak lupa narasumber lain juga menyampaikan materi sesuai dengan bidang yang diampunya.
Diharapkan dengan adanya acara ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan memberikan penyegaran keilmuan serta dapat mengupdate peraturan-peraturan terbaru dalam melaksanakan Jabatan Notaris secara professional terutama dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.

- 5 views