Memenuhi undangan dari Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menyosialisasikan pengisian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Aula Polres Cilegon yang berlokasi di Jl Jenderal Sudirman Nomor 1-5, Ramanuju, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten (Rabu, 12/2).

Sosialisasi mengenai pelaporan SPT tersebut diikuti sekitar 30 anggota Polri. Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini turut dihadiri oleh Pimpinan Keuangan Polres Cilegon, Kepala Seksi Pelayanan dan Fungsional Penyuluh, Mawan Triantana, yang memberikan pemahaman seputar teknis pelaporan pajak kepada para anggota.

Mawan menjelaskan tentang tata cara pengisian formulir SPT Tahunan 1770S melalui e-Filing dari awal hingga akhir. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah mengenai pelaporan SPT bagi anggota Polri,

"Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tanggal 31 Maret, lapor lebih awal di laman djponline.pajak.go.id agar tenang di kemudian hari," ungkap Mawan dalam penjelasannya.

KPP Pratama Cilegon berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberi wawasan yang lebih mendalam kepada anggota Polri mengenai kewajiban pajak mereka, serta memberikan pemahaman mengenai cara pengisian SPT yang benar.

Pewarta: Jovanka Citra
Kontributor Foto: Siti Muryati
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.