Sebanyak 45 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Coretax DJP yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai di Aula Tamasa, Kabupaten Tapin (Kamis, 13/2). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari sejak Rabu, 12 Februari 2025.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP, khususnya dalam pencatatan bukti potong unifikasi maupun Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pembayaran pajak, serta perekaman pajak masukan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Para peserta mendapat panduan teknis terkait cara merekam bukti potong unifikasi dan PPh Pasal 21 secara efektif, serta memahami proses pembayaran pajak dengan lebih sistematis.
Tidak hanya itu, peserta juga secara langsung mengikuti praktik perekaman bukti potong, termasuk memberikan role access kepada setiap subunit atau bendahara per bidang. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap unit dalam SKPD dapat menjalankan tugas perpajakannya dengan lebih mandiri dan akurat.
"Kami berharap dengan adanya pelatihan ini, seluruh SKPD dapat lebih memahami dan mengimplementasikan Coretax (DJP –red) secara optimal dalam pengelolaan pajak daerah," ujar Kepala KPP Pratama Barabai, Bekti Widjajanti.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, KPP Pratama Barabai berharap seluruh SKPD di Kabupaten Tapin lebih siap dalam menghadapi implementasi sistem pajak digital serta meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam administrasi perpajakan.
Pewarta: Agata Cahyaning Widhiartanti |
Kontributor Foto: Agata Cahyaning Widhiartanti, Muhammad Rizki Saputra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views