Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh, Iqbal Pasuja, membantu wajib pajak mengajukan permohonan restitusi pajak di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Jumat, 7/2).
Wajib pajak diketahui merupakan seorang bendahara dari Dinas Sosial Kabupaten Melawi dan hendak mengajukan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Wajib pajak datang dengan membawa bukti pembayaran pajak dan kode billing.
“Sudah punya akun Coretax (DJP –red), Bu?” tanya Iqbal Pasuja.
Wajib pajak kemudian menyalakan laptop pribadi miliknya dan mencoba login akun Coretax DJP di laman coretaxdjp.pajak.go.id
Setelah berhasil masuk di akun wajib pajak, Iqbal membantu melakukan perekaman permohonan restitusi wajib pajak pada menu pengembalian pembayaran pajak di menu pembayaran. Setelah memilih menu tersebut, wajib pajak dapat memilih pajak yang akan direstitusikan dan pajak tersebut akan otomatis muncul dalam permohonan.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga perlu memasukan nomor rekening tujuan untuk pengembalian dana pembayaran pajak. Setelah perekaman berhasil, maka Bukti Penerimaan Surat (BPS) akan otomatis terunduh dan wajib pajak hanya perlu menunggu permohonan restitusi pajak di proses oleh petugas.
Melalui kegiatan konsultasi ini, Petugas KP2KP Nanga Pinoh menjelaskan tutorial pengajuan permohonan restitusi pajak. Petugas berharap wajib pajak akan mulai terbiasa mengguakan aplikasi Coretax DJP.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views