Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melakukan permintaan Data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) ke beberapa Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gianyar, Kabupaten Gianyar (Kamis, 30/1).

Pegawai Seksi Penjaminan Kualitas Data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, Kadek Jiwa Atmaja, bertugas sebagai Person in Charge (PIC) dalam pengumpulan data ILAP.

Penghimpunan informasi dan data yang diperoleh dari berbagai ILAP akan digunakan untuk penguatan data internal perpajakan yang mendukung penggalian potensi perpajakan. Pemberian dan penghimpunan data dan informasi ini merupakan amanat Undang-undang yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012.

Petugas memberikan arahan kepada BPKAD, DPMPTSP, dan BKPSDM Kabupaten Gianyar untuk memberikan data yang diminta maksimal pertengahan Februari tahun 2025.

Di akhir kunjungan, petugas menyampaikan harapan peran Pemerintah Kabupaten Gianyar dapat memberikan dampak dan manfaat yang baik dalam penggalian potensi perpajakan.
“Adanya koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dan Direktorat Jenderal Pajak dapat menciptakan sinergi yang baik dalam hal kontribusi pada negara,” ucapnya.

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.