Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura mengadakan sosialisasi penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada 58 Wajib Pajak Badan di Kota Jambi, Kamis (23/1).
Kegiatan ini berlangsung secara luring dan dipandu oleh Tim Penyuluhan KPP Pratama Jambi Telanaipura dengan menghadirkan Tansen Simanullang dan Farid Chamndan sebagai pemateri.
"Pemotongan PPh Pasal 21 kini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023," jelas Tansen.
Ia menambahkan bahwa penerapan TER berlaku untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Penghitungan pajak dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan atau harian dengan TER sesuai kategori wajib pajak. TER terbagi menjadi tiga kategori, yaitu TER A, TER B, dan TER C, yang diklasifikasikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tansen juga menegaskan bahwa skema TER tidak menambah beban pajak baru. Pada masa pajak terakhir pegawai bekerja atau masa pajak Desember, seluruh penghasilan pegawai akan dihitung kembali menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh. Pajak yang telah dipotong dengan skema TER sebelumnya akan dikreditkan dalam perhitungan akhir tersebut.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab serta asistensi langsung dalam penggunaan aplikasi oleh tim edukator KPP Pratama Jambi Telanaipura.
Menutup sosialisasi, Tansen berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap aturan terbaru penghitungan PPh Pasal 21 sehingga dapat diterapkan dengan benar dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Chamdan Nursahid |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views