Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menggelar edukasi perpajakan Coretax kepada Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan notaris Kabupaten Bogor di Aula Kanwil DJP Jawa Barat III, Bogor (Senin, 10/02).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman PPAT dan notaris terhadap aplikasi Coretax DJP dan merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya bagi notaris dan PPAT yang memiliki peran strategis dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Acara ini dihadiri oleh lebih dari 250 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor. Mereka mendapatkan materi mengenai tata cara login ke Coretax DJP, pembuatan kode billing PPh PHTB, serta prosedur permohonan validasi SSP PPh PHTB untuk wajib pajak dan notaris. Selain itu, juga disampaikan langkah-langkah pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris dan Hibah melalui sistem Coretax DJP. Dengan sistem ini, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih efisien, mengurangi potensi kesalahan administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, menekankan pentingnya implementasi Coretax DJP dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan perpajakan. “Sistem Coretax (DJP-red) hadir untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, termasuk notaris dan PPAT dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara lebih cepat dan akurat. Kami berharap dengan adanya sistem ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih transparan, meminimalisir kesalahan, serta mendukung digitalisasi layanan perpajakan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa DJP akan terus melakukan edukasi dan pendampingan agar implementasi sistem ini berjalan optimal di lapangan.
Lebih lanjut, dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta mengajukan berbagai pertanyaan yang mencerminkan tantangan yang mereka hadapi dalam penerapan Coretax DJP. Di antaranya terkait prosedur validasi SSP PHTB yang masih mengalami kendala teknis, kewajiban NPWP bagi notaris yang bergabung dengan NPWP suami, serta proses pengajuan SKB waris dan hibah dalam sistem Coretax DJP. Selain itu, beberapa peserta juga menanyakan bagaimana solusi jika permohonan validasi SSP PHTB melalui akun notaris belum selesai dalam waktu lama, serta mekanisme pelaporan bagi wajib pajak yang datanya tidak ditemukan dalam sistem.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III yang menjadi tim narasumber memberikan penjelasan yang komprehensif terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut dan menegaskan bahwa sistem Coretax DJP terus diperbarui agar lebih optimal. Selain itu, kendala teknis yang dialami pengguna dapat dilaporkan langsung ke KPP terkait atau eskalasi lebih lanjut ke kantor pusat jika diperlukan.
Edukasi ini mendapat respons positif dari para notaris dan PPAT yang hadir. Mereka menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini yang memberikan pemahaman lebih jelas mengenai implementasi Coretax DJP dalam pekerjaan mereka. Beberapa peserta juga menyampaikan harapan agar sosialisasi seperti ini dapat terus dilakukan guna meningkatkan pemahaman dan kelancaran dalam penggunaan sistem.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan notaris dan PPAT semakin memahami peran Coretax DJP dalam mendukung kepatuhan pajak dan digitalisasi administrasi perpajakan. Kanwil DJP Jawa Barat III berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan serta sosialisasi guna meningkatkan pemanfaatan sistem ini dalam layanan perpajakan di Indonesia. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan guna memastikan semua pihak yang berkepentingan dapat beradaptasi dengan sistem yang telah dikembangkan dan memahami regulasi perpajakan secara lebih mendalam.
Pewarta : Muhammad Rangga Naufal |
Kontributor Foto : Muhammad Rangga Naufal |
Editor : Erin Johana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views