Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam penyediaan layanan pojok pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) bertempat di MPP Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 13/2). Pojok pajak ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus mengantre panjang di kantor pajak.

“Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menjadwalkan layanan pajak di MPP setiap hari Selasa dan Kamis. Pada hari Selasa, pelayanan diberikan oleh KPP Pratama Bandar Lampung Satu, sementara KPP Pratama Bandar Lampung Dua melayani pada hari Kamis. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB,” ujar Gifty, petugas Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

Pelayanan pajak di MPP hadir sebagai solusi bagi masyarakat, terutama saat musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembaruan sistem DJP melalui Coretax DJP, yang sering kali menyebabkan antrean panjang di kantor pajak. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat memiliki alternatif yang lebih nyaman dan efisien untuk mengurus administrasi perpajakan mereka.

MPP dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman serta fasilitas pendukung lainnya sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan keperluan mereka dengan lebih cepat. Hal ini diapresiasi oleh ASN di Kota Bandar Lampung dan sekitarnya, mengingat jadwal kerja mereka yang padat.

“Diharapkan layanan ini semakin meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Bandar Lampung dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” tutup Gifty.

Pewarta: Imam Dharmawan
Kontributor Foto: Imam Dharmawan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.