“Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi masih menggunakan e-Filing karena pelaporan melalui sistem Coretax DJP baru diaplikasikan di tahun 2026,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Luh Putu Ika Aryaningsih. Hal itu diungkapkannya ketika menerima Relawan Pajak untuk Negeri atau Renjani di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar (Senin, 10/2).
Pada kesempatan tersebut, Ika menjelaskan, ada beberapa kelompok yang wajib dan tidak wajib melaporkan SPT. Hal itu perlu diketahui agar wajib pajak tidak terkena sanksi atau denda karena terlambat atau tidak melaporkan SPT. Kelompok yang wajib lapor SPT adalah orang pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif.
Sementara itu, kelompok yang tidak wajib melaporkan SPT adalah seseorang yang memiliki NPWP dengan status non-efektif. Lebih lanjut, Ika menjelaskan Wajib Pajak Non Efektif adalah wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Penetapan Wajib Pajak Non Efektif sendiri diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Beberapa alasan paling umum penetapan NPWP non efektif adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan/atau penghasilannya di bawah PTKP, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan, dan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Ika menyatakan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria sesuai Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non efektif.
"Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, permohonan dapat diajukan melalui telepon Kring Pajak 1500200, live chat pada situs pajak.go.id, maupun secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan hanya dapat disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar," pungkasnya.
Pewarta:Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto:Indah Nur Permata Sari |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views