Banda Aceh, 28 Februari 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh melakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan dengan menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaaan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 26 Februari 2025. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka TZ dan ZH berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Lhokseumawe

Tersangka TZ melalui PT ACS diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2019 s.d. tahun pajak 2020, dengan Faktur Pajak TBTS yang diterbitkan mencapai sebesar Rp1,7 Miliar.

Tersangka ZH melalui PT MJA diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2019 s.d. tahun pajak 2020, dengan Faktur Pajak TBTS yang diterbitkan mencapai sebesar Rp1,3 Miliar.

Atas perbuatan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut, tersangka melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun. Di samping itu, tersangka juga terancam denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan wujud koordinasi dan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan Kejaksaaan Tinggi Aceh berikut Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kanwil DJP Aceh akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum.

DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak.