Para Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mendapatkan pengarahan dan pembekalan di Aula KPP Pratama Sumedang, (Jumat, 7/2). Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para Relawan Pajak tentang apa yang dapat dilakukan dan apa yang dilarang sesuai dengan kode etik Direktorat Jenderal Pajak. Para Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang menjadi narasumber di kegiatan tersebut.

Kepala Seksi Pelayanan, Hana Nopiani mengapresiasi antusiasme dan dedikasi yang diberikan oleh Renjani. Meski begitu, dirinya menegaskan tentang tidak adanya biaya atau pungutan dalam pelayanan kepada wajib pajak. Hana menjelaskan KPP Pratama Sumedang telah meraih perdikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) pada tahun 2024 dan masih terus mempertahankan predikat tersebut.

“Pegawai KPP Pratama Sumedang dan Renjani dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari wajib pajak,” tegas Hana.

Wakil Ketua Tax Center UNPAD, Agus Puji, Koordinator Renjani UNPAD, Rosyani Muthya, dan Koordinator Renjani UNIBI Kaca Dian turut hadir dalam kegiatan tersebut. “Tax Center memiliki program yang beragam dan harapannya adalah mereka dapat melakukan kolaborasi dengan KPP Pratama Sumedang dalam program-program tersebut,’’ ungkap Agus.

Total sebanyak 51 relawan pajak bertugas di KPP Pratama Sumedang. Para relawan pajak tersebut merupakan mahasiswa dari Universitas Padjajaran (UNPAD), Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung, dan Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (UNIBI).

 

Pewarta: Guildarani
Kontributor Foto: Guildarani
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.