Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua mencatat lonjakan kunjungan wajib pajak di Tempat Layanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Kota Bandar Lampung (Senin, 10/2). Sejak pagi, antrean panjang terlihat di area pelayanan dengan jumlah nomor antrean yang diambil meningkat signifikan. Selain itu, area parkir kantor tampak penuh oleh kendaraan wajib pajak yang datang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi perpajakan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, wajib pajak datang dengan berbagai tujuan, antara lain pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, perubahan data perpajakan, serta pengajuan permohonan berbasis Coretax DJP. Wajib pajak tampak menunggu giliran dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Sebagian mengantre di loket konsultasi, sementara yang lain langsung menuju loket pelayanan sesuai dengan kebutuhannya.
Petugas pajak terlihat aktif membantu wajib pajak dalam proses administrasi, memberikan penjelasan terkait prosedur perpajakan, serta membimbing pengisian formulir yang dibutuhkan. Beberapa wajib pajak juga memanfaatkan mesin antrean elektronik untuk mendapatkan nomor layanan sesuai dengan jenis permohonan yang diajukan.
Di sisi lain, sistem Coretax DJP yang mulai diterapkan di berbagai layanan perpajakan memungkinkan wajib pajak untuk mengurus administrasi secara daring. Meskipun demikian, masih banyak wajib pajak yang memilih datang langsung ke kantor pajak, baik untuk memperoleh kepastian dalam penyelesaian administrasi maupun mendapatkan konsultasi langsung dengan petugas.
Hingga siang hari, antrean di KPP Bandar Lampung Dua masih terus bertambah. Wajib pajak yang baru datang tampak bergabung dalam antrean yang sudah mengular sejak pagi. Petugas pajak tetap melayani wajib pajak sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan kelancaran proses administrasi.
"Kondisi ini menunjukkan adanya peningkatan aktivitas administrasi perpajakan di KPP Bandar Lampung Dua, terutama menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Pelayanan di kantor pajak berlangsung sesuai dengan standar operasional yang diterapkan untuk memastikan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tertib," ujar Rosmaneli salah satu petugas pajak.
Pewarta: Yolanda Permata Yanra |
Kontributor Foto: Yolanda Permata Yanra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views