Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur (Dentim) membuka layanan Pojok Pajak yang bertempat di RSUD Bali Mandara, Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali (Selasa, 11/2).

Layanan Pojok Pajak merupakan salah satu upaya dari KPP Pratama Denpasar Timur untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Terdapat beberapa layanan yang disediakan melalui kegiatan Pojok Pajak yaitu pelaporan SPT Tahunan, cek EFIN, dan konsultasi perpajakan.

Layanan Pojok Pajak bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak sehingga dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu atau sebelum batas waktu pelaporan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret) sedangkan batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan Badan adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).  

“Pojok Pajak merupakan kegiatan yang rutin kita lakukan setiap tahunnya, karena melalui kegiatan ini kita dapat lebih menjangkau wajib pajak dan memberikan kemudahan akses bagi mereka untuk melaporkan SPT Tahunan,” ungkap Imam, salah satu Account Representative yang bertugas. “Wajib pajak tampak antusias dalam memanfaatkan layanan Pojok Pajak ini karena mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak untuk konsultasi masalah SPT Tahunan,” tambahnya.

Selain di RSUD Bali Mandara, KPP Pratama Denpasar Timur juga membuka layanan Pojok Pajak di beberapa tempat lainnya, seperti di Kantor Kecamatan Denpasar Timur dan Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar.

 

Pewarta: Dyah Ayu Arini
Kontributor Foto: Moch. Imam Sultoni
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.