Sebanyak 50 orang pegawai dari 11 satuan kerja di lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengikuti kegiatan edukasi penggunaan aplikasi Coretax DJP di Auditorium Badan Geologi di Jalan Diponegoro Kota Bandung (Kamis, 13/2).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait teknis dan tata cara penggunaan aplikasi Coretax DJP bagi para bendahara dan pengelola keuangan di instansi pemerintah. Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mulai berlaku mulai Januari 2025.

“Dengan Coretax (DJP –red) seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak menjadi terintegrasi, borderless, real-time, dan memangkas berbagai biaya kepatuhan wajib pajak misalnya physical cost, physiological cots, ataupun time cost,” ujar Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Bandung, Myko Sefriana.

Myko menambahkan, “Dengan dilaksanakannya edukasi Coretax DJP bagi para bendahara dan pengelola keuangan di lingkungan Badan Geologi pada hari ini, diharapkan dapat memberikan pencerahan sehingga instansi pemerintah dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan mudah dan tepat melalui Coretax DJP.”

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying menjadi narasumber di kegiatan tersebut. Materi terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP mulai dari cara permohonan perubahan data, pembuatan bukti potong PPh, pengecekan faktur pajak masukan, pelaporan SPT, hingga pembuatan billing deposit menjadi materi utama yang diberikan selama 4 jam kegiatan edukasi berlangsung.

Pewarta: Rosina Dwi Rahadiani
Kontributor Foto: Dyah Permatasari
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.