Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung melakukan audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat dari 4 (empat) kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Natar di Aula Pertemuan KPP Pratama Natar, Kab. Lampung Selatan (Rabu, 13/2). Acara diikuti oleh Inspektorat dan BPKAD Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar Dewi Imelda Sari sebagai perwakilan. Dewi Imelda Sari menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk sinergi membangun negeri terutama antar-stakeholder yang membantu pengamanan penerimaan pajak dari Instansi Pemerintah dan ketertiban administrasi perpajakan.
“Dengan berlakunya Coretax DJP maka ada perubahan perilaku Bendahara Instansi Pemerintah dalam pemenuhan kewajiban serta ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai PMK 168/2023,” ujar Dewi Imelda Sari.
Acara audiensi dibalut dengan edukasi tentang pelaksanaan pencairan anggaran instansi pusat oleh Faiz dari KPPN Kota Bandar Lampung, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/2022 mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak oleh Frans Ferdianto, Penyuluh KPP Pratama Natar, dan pengenalan Coretax DJP Instansi Pemerintah oleh Irfan Syofiaan, Penyuluh KPP Pratama Natar.
Faiz menyampaikan dalam siklus pertanggunggjawaban uang persediaan, bendahara memastikan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) telah dilakukan sesuai ketentuan dan telah disetor.
Frans Ferdianto melanjutkan materi dengan menekankan atas dua hal, yaitu di lapangan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh instansi pemerintah harus dilakukan jika rekanan adalah PKP dan atas pemotongan tunjangan kinerja masih menggunakan penghitungan tarif PPh Final.
Sedangkan, Irfan Syofiaan dalam materinya menjelaskan, “Mekanisme pembuatan kode billing terikat dengan SPT Masa yang akan dilaporkan, wajib pajak diberi opsi juga secara mandiri yaitu deposit serta pembayaran PPh Final. Bendahara dituntut untuk membuat bukti potong atas transaksi yang menurut ketentuan dipotong PPh.”
“Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal sinergi kolaboratif antar lembaga untuk mencapai kesepahaman bersama pelaksanaan ketentuan perpajakan yang baik sesuai ketentuan,” ujar Irfan.
Pewarta:Ishak |
Kontributor Foto Ishak: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views