Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonosobo mengadakan kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan bersama Bupati Wonosobo (Rabu, 12/2). Afif Nurhidayat, S.Ag., Bupati Wonosobo menyambut langsung kedatangan rombongan KPP dan KP2KP di Pendopo Wonosobo, Wonosobo Timur, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo.
Pekan Panutan di Wonosobo ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang bertujuan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa pimpinan daerah telah melaksanakan kewajiban pelaporan pajak secara tepat waktu dan benar.
“Saya Afif Nurhidayat, Bupati Wonosobo dengan ini mengajak seluruh Wajib Pajak khususnya di Kabupaten Wonosobo untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret. Ayo, seluruh masyarakat Wonosobo sadar pajak karena pajak kuat, Wonosobo akan maju, sejahtera, dan Indonesia akan maju.” kata Afif.
Pada kesempatan itu, Afif juga bersedia membuat video ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Sambil menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), Bupati Wonosobo telah melaporkan SPT Tahunannya secara daring melalui e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari. Untuk Wajib Pajak Badan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 batas akhirnya adalah tanggal 30 April 2025.
Kepala KPP Pratama Temanggung, Christijanto Wahju Purwoistijoko berharap, Bupati Wonosobo yang telah melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2024 lebih awal dapat menjadi teladan bagi wajib pajak tidak hanya di Kabupaten Wonosobo tetapi juga bagi masyarakat secara luas.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views