Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang membuka layanan loket helpdesk bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Jumat, 17/1).
Alvino, Petugas KPP Pratama Sintang, menerima kedatangan wajib pajak di loket helpdesk dan menanyakan keperluan wajib pajak. Pengurus CV BNB, Hins, menanyakan administrasi perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). “Bagaimana cara hitung PPN yang baru setelah tarif jadi 12% dan cara buat faktur pajaknya di Coretax DJP?” ujar Hins.
Alvino menyampaikan bahwa meskipun tarif PPN naik menjadi 12%, namun untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas transaksi selain barang tergolong mewah menggunakan DPP Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga transaksi. Untuk kode transaksi yang dipilih saat pembuatan faktur pajak adalah 04 DPP Nilai Lain, bukan 01 seperti sebelumnya. Alvino membantu menghitung PPN terutang atas transaksi berdasarkan dokumen yang dibawa wajib pajak.
“Pembuatan faktur dilakukan melalui akun Coretax DJP pengurus yang telah ditunjuk sebagai penanggung jawab CV BNB. Pembuatan faktur pajak dilakukan di submenu Pajak Keluaran dengan menginput kode transaksi, data NPWP Pembeli, harga satuan, kuantitas transaksi, dan jumlah DPP Nilai Lain,” jelas Alvino.
Setelah menyimpan konsep, wajib pajak masih bisa melihat dan mengubah isian faktur pajak apabila masih ada yang kurang tepat. Jika sudah tepat, wajib pajak perlu melakukan upload faktur pajak menggunakan tombol Upload Faktur dan memasukan passphrase/kode otorisasi penanggung jawab CV BNB. Faktur pajak yang sudah berhasil di-upload akan berubah statusnya menjadi Approved.
“Terima kasih atas penjelasannya, Pak,” jawab Hins.
Alvino berharap dengan edukasi ini wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax DJP yang baru. Wajib pajak dapat menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sintang melalui WhatsApp di nomor 0811566706 atau 089529278082.
Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 views