Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung (Kanwil DJP Bela) berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung melakukan kegiatan edukasi bersama dengan tema Sosialisasi Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024 dan Pemindahbukuan menurut PMK 81/2024. Kegiatan ini diikuti oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di lingkungan KPP Madya Bandar Lampung secara daring (Kamis, 30/1).

Acara dibuka oleh Juliardi Ardarina, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Dokumentasi. Menurut Ardarina, “Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi yang benar serta menjawab permasalahan seputar pemindahbukuan kepada PKP di lingkungan KPP Madya Bandar Lampung.”  

Narasumber pertama dari Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Bela yaitu Fuad Wahyudi Antonie menjelaskan ketentuan PMK Nomor 131/2024. PMK Nomor 131/2024. “Pengenaan tarif PPN 12% hanya dikenakan kepada barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Untuk kelompok barang/jasa nonmewah tidak mengalami kenaikan di mana masih sama dengan tarif sebelumnya 11%. Perubahan terjadi pada penentuan dasar pengenaan pajak yaitu menggunakan nilai lain sebesar 11/12,” ucapnya.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Fungsional Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung, Candra Tri Ananto. Candra menyampaikan ketentuan terbaru pemindahbukuan sesuai PMK Nomor 81/2024. “Perubahan signifikan pada proses pemindahbukuan yaitu adanya akun Deposit Pajak,” kata Candra.

Permohonan pemindahbukuan terbatas untuk PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian penerbitan Suket, penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan di mesin teraan digital, dan pembayaran yang lebih besar dari pajak terutang.

Candra menyampaikan kriteria pembayaran yang tidak dapat dilakukan permohonan pemindahbukuan. Atas pembayaran tersebut Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pembayaran yang seharusnya tidak terutang.

Kegiatan ditutup dengan tanya jawab dari peserta mengenai materi yang disampaikan termasuk juga permasalahan yang dihadapi ketika melakukan pembuatan faktur pajak.

"Dengan adanya kegiatan ini Kanwil DJP Bela dan KPP Madya Bandar Lampung berharap para PKP yang hadir memahami dan melaksanakan ketentuan PMK 131/2024 serta dapat menjawab permasalahan pemindahbukuan," tutup Ishak.

Pewarta:Ishak
Kontributor Foto:Indah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.