Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar mengadakan kegiatan edukasi perpajakan bagi bendahara Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen. Kegiatan diselenggarakan bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen di Aula Sukowati Kantor Pemda Terpadu, Kabupaten Sragen (Kamis, 23/1).
Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB dan diakhiri pukul 15.00 WIB dengan dihadiri oleh 124 peserta.
Sekretaris BPKPD Kabupaten Sragen, Titi Rahayu, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim KPP Pratama Karanganyar dan peserta kegiatan yang terdiri dari seluruh Bendahara SKPD di Kabupaten Sragen.
“Hari ini kita belajar terkait sistem administrasi perpajakan yang baru yang bernama Coretax (DJP –red). Ini sistem baru terkait perpajakan. Kami berharap mulai Februari pemotongan pajak dan pelaporannya, nanti akan dilaksanakan per-SKPD,” ungkapnya.
“Coretax DJP mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan. Salah satu manfaat dari penggunaan Coretax DJP ini adalah peningkatan efisiensi dan efektitas, dan proses administrasi perpajakan menjadi semakin cepat dan transparan,” tambah Titik Chomariyati, Kepala Seksi Pengawasan V dalam sambutannya.
Kegiatan edukasi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar, Windah Ferry Cahyasari dan Adang Juwanda. Untuk memudahkan peserta mempraktikkan materi yang disampaikan, 11 account representative juga hadir untuk mendampingi peserta.
Windah dalam penyampaian materinya memarkan tentang tata cara login, hak akses dan pembuatan kode otorisasi bagi penanggung jawab yang terdaftar dalam sistem. Ia juga memaparkan tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa Unifikasi.
Di sesi kedua, Adang Juwanda menambahkan materi terkait pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Instansi Pemerintah.
“Masih terdapat beberapa kendala dalam melakukan praktik Coretax DJP hari ini yakni beberapa Bendahara belum berhasil mendaftarkan akun penanggung jawab,” papar Adang di akhir penjelasnnya.
Ia berharap meskipun belum seluruhnya bisa melakukan praktik terkait aplikasi Coretax DJP, dengan materi yang sudah disampaikan, seluruh SKPD dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.
Pewarta: Windah Ferry Cahaysari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views