Suhardi, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Kamis, 2/1).
Wajib pajak yang dipandu merupakan karyawan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Madya Tangerang. Wajib pajak tersebut menyampaikan kendalanya saat melakukan login Coretax DJP.
“Saya telah melakukan aktivasi akun, namun saat akan melanjutkan, tidak muncul pemberitahuan ke langkah selanjutnya,” keluhnya.
Setelah berhasil melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak, silakan masuk ke menu Lupa Kata Sandi, dan memilih surat elektronik atau nomor handphone untuk link tujuan konfirmasi lupa kata sandi.
“Setelah link lupa kata sandi masuk ke surel atau nomor handphone, silakan membuat sandi baru dan mencoba login dengan sandi yang baru saja dibuat,” lanjut Suhardi.
Wajib pajak tersebut berhasil melakukan login dan menyampaikan terima kasih kepada Suhardi karena telah dipandu untuk melakukan login di Coretax DJP.
Selain mendatangi KPP Madya Tangerang, wajib pajak mendapat kemudahan dalam melakukan konsultasi perpajakan secara daring, khususnya Coretax DJP yaitu melalui aplikasi WhatsApp KPP Madya Tangerang di nomor 081910007542.
KPP Madya Tangerang berharap dengan adanya layanan daring ini wajib pajak menjadi lebih mudah dan lebih cepat memperoleh informasi dan penjelasan perpajakan.
Pewarta: Rani |
Kontributor Foto: Sri Wilissetyowati |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views