Oleh: Nizar Ahmad Rafandhiya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

E-Faktur (Faktur Pajak Elektronik) merupakan aplikasi yang sudah cukup berumur tetapi pemanfaatannya cukup menjamur. Tujuan pembuatan aplikasi ini awalnya adalah untuk membuat faktur pajak dari awal hingga pelaporan yang semuanya dilakukan secara elektronik atau digital. Aplikasi ini digunakan oleh seluruh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menginput faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan.

Meskipun cukup berumur, penggunaan E-Faktur tidak selama penggunaan E-Filing yang sudah mulai diterapkan pada tahun 2012. E-Faktur baru mulai digunakan secara nasional pada tahun 2015 dan secara terus-menerus dimutakhirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pada awalnya, aplikasi E-Faktur, khususnya E-Faktur Desktop digunakan hanya untuk menginput faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan serta mengunggahnya ke sistem. Sebelum menginput faktur pajak keluaran, wajib pajak diharuskan memiliki jatah atau kuota nomor seri faktur pajak (NSFP) terlebih dahulu. NSFP ini bisa diminta secara online pada laman https://efaktur.pajak.go.id. Namun, wajib pajak tersebut harus sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) minimal tiga bulan terakhir.

Biasanya, ketika wajib pajak meminta NSFP dalam jumlah banyak, sistem akan secara otomatis menghitung perkiraan NSFP yang dibutuhkan wajib pajak berdasarkan kegiatan usaha yang telah diterbitkan fakturnya pada tahun-tahun sebelumnya. Jadi, jumlah NSFP yang diminta dan yang diberikan biasanya berbeda. Jika di kemudian hari wajib pajak kehabisan NSFP karena kuota yang diminta telah terpakai semua, maka wajib pajak harus meminta ulang pada kanal https://efaktur.pajak.go.id.

Lalu, jika wajib pajak telah meminta NSFP tetapi ternyata pada tahun berjalan NSFP tidak digunakan karena tidak ada kegiatan usaha yang dijalankan wajib pajak, maka NSFP yang telah diberikan harus dilakukan pengembalian ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Berikutnya, untuk pelaporan SPT Masa PPN, file .csv untuk SPT Masa PPN serta lampiran-lampiran yang diperlukan perlu dibuat terlebih dahulu pada aplikasi E-Faktur Desktop.  Setelah file selesai ter-generate, wajib pajak harus mengunggah file tersebut pada kanal DJP Online. Barulah kemudian SPT Masa PPN tersebut selesai dilaporkan.

Kanal DJP Online juga dapat digunakan oleh wajib pajak untuk membuat kode billing pajak untuk PPN. Namun terkadang, wajib pajak memilih datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk dibantu pembuatan kode billing walaupun hal ini lebih menyita waktu dan tenaga karena tidak semua wajib pajak memiliki banyak waktu senggang atau luang serta berdomisili dekat dengan KPP terdaftar.

Seiring berjalannya waktu, kanal untuk pelaporan khusus SPT Masa PPN mengalami perubahan meskipun tidak mengurangi jumlah kanal yang harus diakses wajib pajak PKP. Dengan adanya pembaruan kanal pelaporan SPT Masa PPN tersebut, diharap agar dapat meminimaliasi error atau gangguan. Kanal yang digunakan wajib pajak adalah Web-Efaktur. Pada kanal ini, tampilan dan tata cara pelaporan SPT Masa PPN tidak jauh berbeda dengan saat pembuatan lampiran-lampiran SPT Masa PPN pada aplikasi E-Faktur Desktop, sehingga wajib pajak PKP dapat mempelajari dan menggunakannya dengan cukup mudah.

Namun, wajib pajak PKP tetap harus mengakses tiga jenis aplikasi dan kanal yang berbeda hanya untuk mengakses pembuatan faktur sampai pelaporan SPT Masa PPN. Selain itu, wajib pajak harus mengingat akun dan password dari setiap kanal yang digunakan tersebut. Hal ini tentunya menghambat efisiensi pekerjaan wajib pajak PKP itu sendiri.

Meskipun DJP selalu melakukan perubahan dan evaluasi terhadap ketiga kanal di atas, hal tersebut cukup banyak dikeluhkan oleh wajib pajak karena alur proses yang cukup panjang dan terkadang terjadi gangguan di salah satu kanal yang akan digunakan tersebut.

Dalam hal ini, contoh pembaruan yang telah dilakukan DJP selama ini adalah adanya E-Faktur Desktop 1.0 sampai dengan 4.0. Hal tersebut menandakan bahwa sudah dilakukan empat kali pembaruan sejak awal aplikasi tersebut dibuat sampai dengan sekarang. Kemudian pada tahun 2020, DJP merilis Web-Efaktur sebagai kanal wajib pajak PKP untuk melaporkan SPT Masa PPN-nya.

Perubahan yang dilakukan sudah sangat baik, tetapi dengan tidak mengabaikan kritik, saran, dan masukan dari wajib pajak dan hasil evaluasi internal, DJP melakukan upaya efisiensi penggunaan kanal untuk menjadi satu pintu. Semua kanal yang ada diintegrasikan menjadi satu mulai dari kanal untuk pembuatan faktur, pelaporan SPT masa PPN, dan pembuatan kode billing. Semua kanal tersebut dijadikan sat uke dalam aplikasi yang Bernama Coretax DJP.

Dengan Coretax DJP, wajib pajak tidak perlu repot untuk mengingat aplikasi atau kanal apa saja yang harus digunakan serta akun yang digunakan untuk log in ke setiap aplikasi atau kanal tersebut. Wajib pajak hanya perlu mengingat satu akun saja yang mencakup semua kebutuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak PKP.

Wajib pajak juga tidak perlu lagi meminta NSFP atau mengembalikan NSFP saat tidak ada kegiatan yang dilakukan dalam tahun berjalan. Pasalnya, pada aplikasi Coretax DJP, NSFP akan ter-generate secara otomatis saat pembuatan faktur pajak berhasil dilakukan.

Saat pelaporan SPT Masa PPN pun juga cukup mudah karena dilakukan pada kanal yang sama.  Di samping itu, pada awal bulan berikutnya, akan terdapat draft SPT Masa PPN secara otomatis yang sudah mencakup isian dari faktur pajak keluaran dan masukan dari bulan sebelumnya. Dalam hal ini, wajib pajak hanya tinggal meng-cross check isian dari draft SPT Masa PPN tersebut dan melengkapi isian yang kurang.

Untuk pembuatan kode billing pun juga sama. Pembuatannya dilakukan pada kanal Coretax DJP dengan tampilan yang lebih sederhana dan ringkas sehingga memudahkan wajib pajak dalam membuat kode billing atas PPN yang terutang.

Dengan adanya efisiensi penggunaan kanal dan aplikasi, ke depannya wajib pajak PKP diharapkan dapat lebih mudah mengakses keperluan perpajakan dan meningkatkan kepatuhannya. Namun memang selama masa transisi penggunaan Coretax DJP, masih terdapat kendala dalam mengakses E-Faktur. Tentu hal ini sudah menjadi perhatian DJP untuk melakukan perbaikan pada sistem Coretax DJP.

Terlepas dari itu, setelah Coretax DJP sudah bisa berjalan dengan stabil, tentu efisiensi penggunaan kanal yang dilakukan DJP akan sangat memudahkan wajib pajak karena adanya integrasi kanal-kanal perpajakan yang ada.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.