Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan wajib pajak yang ingin meminta asistensi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang (Senin, 13/1).

Petugas KP2KP Enrekang, Rio Lutfi Bryantama, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 s.t.d.d. PMK Nomor 18/PMK.03/2021, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dilakukan secara elektronik melalui akun DJP Online wajib pajak.

“Sejak tahun 2018, bagi wajib pajak yang merupakan pemotong PPh Pasal 21/26 dapat melaporkan SPT Masa PPh-nya melalui akun DJP Online masing-masing. Adapun nanti mulai tahun pajak 2025, pelaporan akan menggunakan Coretax (DJP –red),” jelas Rio.

Rio menambahkan, walaupun pelaporan dilakukan secara daring, wajib pajak tetap bisa meminta asistensi kepada petugas pajak di KP2KP Enrekang apabila memiliki kendala dalam pelaporannya.

“Kami selalu siap membantu wajib pajak yang memiliki kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Silakan datang ke Kantor Pajak Enrekang untuk meminta asistensi apabila terdapat kendala yang dihadapi,” tambah Rio.

Salah satu wajib pajak yang melakukan konsultasi, Nur, mengaku sangat terbantu dengan layanan ini. “Saya sempat bingung karena baru menjadi bendahara, dan ini pertama kalinya melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21. Namun, sekarang saya sudah paham setelah dijelaskan petugas KP2KP Enrekang,” ujar Nur.

KP2KP Enrekang berharap melalui sosialisasi dan asistensi yang diberikan, wajib pajak semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. KP2KP juga terus mengingatkan kepada wajib pajak akan pentingnya melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi akibat kelalaian wajib pajak.

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.