Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane di Jalan Iskandar Muda No. 10 Aceh Tenggara untuk menanyakan terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 (Jumat, 17/1). Sebagian wajib pajak menginginkan penjelasan terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP), baik untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun Pajak Penghasilan (PPh).

Sabarudin, salah satu Bendahara Instansi Pemerintah di Kabupaten Aceh Tenggara, meminta penjelasan terkait ketentuan pemotongan PPh Pasal 22 sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.

“Kita tahu bahwa setiap transaksi biasanya dikenakan PPN dan PPh, terutama untuk bendahara sebagai pemungut. Pada ketentuan aturan yang baru ini kan DPP PPN berubah, lantas bagaimana untuk DPP PPh Pasal 22 dan Pasal 23-nya?” Ujar Sabarudin.

Petugas Pajak, Aqshal Giffary, memberikan informasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Aqshal menyampaikan bahwa ketentuan PMK-131/2024 tersebut hanya mengatur terkait PPN. “Jadi, ketentuan terbaru tadi hanya mengatur terkait PPN-nya saja, baik pada penghitungan tarif ataupun DPP PPN-nya. Sedangkan, untuk DPP PPh menggunakan ketentuan sesuai aturan yang berlaku seperti biasa,” jelas Aqshal.

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah juga menyampaikan bahwa penggunaan DPP Nilai Lain hanya untuk kepentingan perhitungan PPN saja, sedangkan DPP PPh tetap masih menggunakan aturan yang berlaku saat ini.

“Untuk mewujudkan aspek keadilan di masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan tarif PPN. Sesuai PMK Nomor 131/2024, Tarif PPN menjadi 12%. Namun, nilai PPN terutang tetap sama yaitu dengan penyesuaian DPP Nilai Lain sebesar 11/12. Untuk DPP PPh Pasal 22 dan Pasal 23 tetap masih sama, tidak ada yang berubah antara sebelum dan sesudah berlakunya PMK 131/2024,” jelas Qomarudin.

Qomarudin berharap implementasi PMK Nomor 131 Tahun 2024 dapat tersosialisasikan dengan baik di masyarakat sehingga menjadi paham dan tidak kebingungan dalam implementasinya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 mengenai implementasi PPN berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. Sebagai bentuk keberpihakan kepada seluruh masyarakat dengan memperhatikan asas gotong royong dan keadilan, ketentuan ini mengatur antara lain pengenaan DPP PPN dan juga tarif PPN atas barang/jasa nonpremium.

Pewarta: Qomarudin Alfatah
Kontributor Foto: Salsabila
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.