Jakarta, 4 Februari 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial MI yang rugikan negara sebesar Rp 508.471.003,00. Penahanan tersebut dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jakarta Selatan II) menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Selasa, 4/2).

Tersangka MI merupakan Direktur PT SC, perusahaan di bidang jasa konstruksi yang terbukti telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut yang seharusnya dilaporkan dan disetorkan pajaknya melalui mekanisme penghitungan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang wajib disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, tersangka MI dapat dijatuhi hukuman ancaman pencara paling lama 6 (enam) tahun dan denda sebesar 300%.

“Selama tahun 2015 dan 2016, tersangka telah melakukan penjualan jasa dan menerima uang pelunasan PPN sebesar Rp 508.471.003,00 dari para pelanggan. Namun, uang PPN yang telah ia pungut dari para pelanggan tidak disetorkan ke kas negara oleh tersangka. Saat itu, tersangka tidak melaporkan SPT Masa PPN. Selama proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, tersangka berupaya menggunakan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP tetapi belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga potensi kerugian pada pendapatan negara menjadi Rp 508.471.003,00” ujar Hendri Z. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Hendri Z  menuturkan bahwa upaya pemidanaan tersangka MI merupakan upaya terakhir dalam membina Wajib Pajak. Sebelum memulai upaya penegakan hukum, Direktorat Jenderal Pajak telah beberapa kali melakukan imbauan, tetapi tersangka mengabaikannya.

“Selama 2 tahun, kami terus mempersuasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka MI untuk segera melunasi kewajiban pajaknya agar kasusnya tidak sampai ke tingkat penyidikan dan tidak dikenakan denda yang lebih tinggi. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk melakukan pelunasan, maka kami memutuskan untuk melanjutkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada calon pelaku, DJP akan terus gigih dalam menangani setiap tindak pidana di bidang perpajakan bersama para aparat penegak hukum lainnya.

#PajakKuatAPBNSehat

#PajakKitaUntukKita