Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengadakan layanan mobil pajak khusus pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pojok pajak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal pada tahun 2025 di Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung (Minggu, 19/1).
Kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mulai dari tanggal 19 januari 2024 sampai dengan tanggal 23 Februari 2025 setiap hari Minggu.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu membuka layanan pojok pajak.
Layanan ini bertujuan untuk Wajib Pajak yang ingin menerima pelayanan ataupun konsultasi perpajakan, seperti sosialisasi pemadanan NIK menjadi NPWP, aktivasi kode EFIN, dan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, terdapat layanan konsultasi mengenai aplikasi coretax kepada wajib pajak. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga melakukan pembagian leaflet kepada masyarakat yang ada di lingkungan Car Free Day.
"Harapan dengan adanya kegiatan layanan mobil pajak adalah wajib pajak yang sudah memenuhi syarat agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Singgih Prayoga, salah satu Tim Pojok Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Pewarta: Singgih Jodi Prayoga |
Kontributor Foto: Fanisya Nashvira |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views