Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa kembali mengadakan kelas pajak terkait Core Tax Administration System (CTAS) atau dikenal dengan Coretax DJP kepada wajib pajak di Aula KPP Pratama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang (Jumat, 10/01). Kelas pajak diadakan setiap hari dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB yang dibagi menjadi 2 sesi.
Kegiatan ini adalah wujud kepedulian Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pemahaman serta membantu wajib pajak menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi wajib pajak. Kelas pajak ini direncanakan akan berlangsung hingga Februari 2025 yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengenalan kepada wajib pajak terkait aplikasi Coretax DJP.
Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan IV, Dwika Yuni, dan salah satu Petugas KPP Pratama Tigaraksa, Muhammad Akbar, memaparkan perkenalan singkat mengenai Coretax DJP. “Diharapkan dengan adanya Coretax (DJP –red) ini, wajib pajak mendapatkan layanan perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, dan akurat,” ujar Akbar.
Selama pelaksanaan kelas pajak, tercatat beberapa kendala yang dialami oleh wajib pajak. Beberapa diantaranya adalah gagal dalam menggunggah faktur pajak, penanggung jawab yang belum dapat melakukan Impersonate Wajib Pajak, dan lain-lain.
Beberapa wajib pajak mengungkapkan keinginannya untuk mengikuti kelas pajak lagi di lain hari.
Pewarta: Andina Juliani Suranta Manalu |
Kontributor Foto: Andina Juliani Suranta Manalu |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views