Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melayani konsultasi dan asistensi terkait dengan implementasi Coretax DJP. Layanan ini dilakukan di Tempat Layanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Denpasar Timur, Gedung Keuangan II, Kota Denpasar (Kamis, 16/1).

Abdon Budianto Situmorang, Kepala KPP Pratama Denpasar Timur, mengatakan bahwa kantornya menyediakan dua loket khusus. Loket khusus ini bertugas untuk melayani edukasi, asistensi, dan konsultasi terkait implementasi Coretax DJP, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Loket ini diisi oleh tim yang terdiri dari Fungsional Penyuluh, Account Representative, Fungsional Pemeriksa, Fungsional Penilai, dan Pelaksana KPP Pratama Denpasar Timur yang dimulai sejak Senin tanggal 6 Januari 2025.

Abdon berharap layanan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak serta membantu mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP yang sampai saat ini belum bisa berjalan sesuai yang diharapkan.

Abdon berujar bahwa DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Tak lupa, Abdon mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju.

Pewarta: Ferry Kristiani
Kontributor Foto: Bangun Panjaitan
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.