Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menggelar Edukasi Coretax di Aula KPP Pratama Tasikmalaya. Kegiatan diikuti oleh 29 peserta yang merupakan bendahara dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tasikmalaya (Rabu, 15/1).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya, Esti Yashintasari dan Danial Indrayana, yang menjadi narasumber dalam edukasi tersebut menjelaskan skema baru yang diusung Core Tax Administration System atau dikenal dengan Coretax DJP.
Coretax DJP merupakan sistem layanan perpajakan yang telah diimplementasikan secara resmi mulai 1 Januari 2025. Sistem ini mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu aplikasi berbasis web. Coretax DJP mengusung skema baru yang harus diimplementasikan oleh seluruh instansi pemerintah. Instansi pemerintah selaku pemotong dan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) harus terlebih dahulu membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh setiap terdapat transaksi.
Langkah selanjutnya adalah menyiapkan konsep Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh. Setelah konsep selesai dibuat, instansi pemerintah dapat mengirim SPT Masa terkait dan akan muncul opsi pembayaran menggunakan deposit atau kode billing. Kini, pembuatan kode billing secara mandiri untuk jenis pajak yang terkait dengan SPT tidak dapat dilakukan oleh wajib pajak.
Esti memandu peserta untuk mengubah kata sandi sebagai langkah awal mengakses Coretax DJP. Penanggung jawab yang telah memiliki akses Coretax DJP harus mengajukan permintaan sertifikat elektronik. Pengajuan tersebut dapat dilakukan secara daring melalui portal wajib pajak.
“Pengajuan sertifikat elektronik di Coretax DJP dapat diajukan secara online dan tidak dapat diwakilkan. Silakan Bapak dan Ibu mengisi formulir secara online dan mengambil swafoto secara langsung,” ujar Esti.
Wajib pajak dapat memilih jenis sertifikat untuk dapat menantangani dokumen secara elektronik, di antaranya Peruri, BSRE, dan Privy. Bagi wajib pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik pada penyelenggara tersebut, Coretax DJP menyediakan jenis sertifikat lainnya, yaitu Kode Otorisasi DJP.
KPP Pratama Tasikmalaya berharap dengan adanya edukasi dan asistensi penggunaan Coretax DJP ini wajib pajak terutama para bendahara instansi pemerintah dapat memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya dengan baik.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Agatha Lintang Padhangwengi |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 137 views