Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap CV BP, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) Kepala Sawit. Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor B-5329/L.5.5/Ft.2/11/2024 tertanggal 19 November 2024, berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21).

Setelah dinyatakan P-21, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Selasa, 14/1). Penyerahan dilakukan melalui koordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Tebo.

Tersangka, M Bin AN, selaku Direktur CV BP, diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tersangka M Bin AN, melalui CV BP, diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan dipungut selama periode November 2019 hingga September 2020. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara dengan estimasi nilai kerugian sekurang- kurangnya sebesar Rp1.686.170.305. 

Penyidik telah mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang cukup, sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Tebo.

Sesuai ketentuan yang berlaku, tersangka terancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.

"Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Arif Mahmudin Zuhri, Rabu (15/1/2025). Dirinya menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara konsisten dan profesional sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Pewarta: Kemas Ahmad Bahagia Putra
Kontributor Foto: Kemas Ahmad Bahagia Putra
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.