Jakarta, 22 Januari 2025 – Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta mengadakan Konferensi Pers ALCo Regional Kemenkeu Satu Provinsi DKI Jakarta untuk periode sampai dengan Desember 2024. Konferensi pers dilakukan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams pada pukul 14.00 s.d. selesai (Rabu, 22/1). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan di DKI Jakarta, perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Forkopimda, Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan, Akademisi Perguruan Tinggi di lingkungan DKI Jakarta, dan media.
Kepala Seksi Data dan Potensi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur, Dwi Krisnanto, berkesempatan memaparkan kinerja perpajakan wilayah DKI Jakarta. Pendapatan pajak pusat di DKI Jakarta hingga 31 Desember 2024 telah mencapai Rp1.799,54 triliun atau 110,53% dari target. Penerimaan pajak ini mengalami kenaikan sebesar 0,79% (y-o-y).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melanjutkan pertumbuhan positifnya hingga mencapai 8,12% (y-o-y), hasil ini berasal dari membaiknya aktivitas ekonomi dalam negeri sehingga konsumsi domestik dapat terjaga. Di sisi lain, Pajak Penghasilan (PPh) Migas dan Non Migas mengalami kontraksi masing-masing sebesar 2% (y-o-y) dan 5,31% (y-o-y). Kontraksi tersebut akibat penurunan lifting minyak dan gas bumi, serta dampak dari kontraksi PPh 25/29 Badan.
Bila ditinjau berdasarkan jenis pajak yang lebih detil, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tumbuh sebesar 19,23% (y-o-y). Kenaikan ini didorong oleh membaiknya gaji dan upah serta lapangan kerja baru. PPh Pasal 21 mengalami pertumbuhan yang tinggi, yaitu sebesar 20,5% (y-o-y) yang dipengaruhi oleh kebijakan skema penarikan pajak efektif rata-rata (TER) seiring dengan terjaganya gaji/upah yang diterima pekerja. PPN Dalam Negeri dan Impor juga tumbuh kokoh seiring menipisnya restitusi pajak pada sektor industri pengolahan dan pertambangan serta membaiknya kinerja sektor perdagangan.
Perpajakan DKI Jakarta 2024 mencapai target yang ditetapkan, menunjukan resistensi dan kondisi ekonomi DKI Jakarta yang kian membaik.
Selama bulan Desember 2024, Kanwil DJP Jakarta Selatan I sendiri berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp12,03 triliun, tumbuh sebesar 51,11% (y-o-y). Kenaikan tersebut diseabkan oleh kenaikan penerimaan neto pada sektor penopang penerimaan yakni sektor industri pengolahan dan sektor perdagangan. Realisasi penerimaan bulan Desember 2024 tersebut membawa capaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I sepanjang 2024 berada di angka Rp95,76 triliun, atau 100,21% dari target.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I terus berkomitmen untuk dapat menghimpun penerimaan pajak sebagai tombak utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan terus melayani wajib pajak dengan sepenuh hati.
Pajak Kuat, APBN Sehat
- 1 view