Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso kembali menyelenggarakan edukasi Coretax DJP untuk mengenalkan sistem administrasi baru yang akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tahun 2025.
Edukasi Coretax DJP dihadiri oleh puluhan wajib pajak bendahara instansi pemerintah yang berlokasi di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara di KPP Pratama Poso, Kabupaten Poso (Selasa, 16/12).
Berbeda seperti kegiatan yang sebelumnya mengundang wajib pajak badan dan orang pribadi, saat ini KPP Pratama Poso menyediakan wadah bagi instansi pemerintah agar terbiasa terhadap menu-menu yang nantinya akan diakses saat Coretax DJP telah diluncurkan.
Kegiatan edukasi diawali dengan paparan singkat untuk mengenalkan beberapa menu utama dan skema baru Coretax DJP yang disampaikan oleh salah satu Tim Edukator KPP Pratama Poso, Langit Basudewa.
“Dalam Coretax DJP, penyelesaian hak dan kewajiban instansi pemerintah akan menggunakan konsep impersonating. Jadi, kalau melihat notifikasi You are currently impersonating user artinya Bapak Ibu berperan untuk menjalankan kewajiban pajak instansi. Apabila tidak ada notifikasi, artinya Bapak Ibu sedang melaksanakan kewajiban pajak sebagai orang pribadi diri sendiri,” tutur Langit.
Selepas pengenalan singkat Coretax DJP, peserta dipandu untuk mengakses menu-menu yang digunakan oleh instansi pemerintah dalam memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti penambahan dan/atau penghapusan PIC, pemberian hak akses, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa Unifikasi. Tak hanya itu, peserta edukasi juga dikenalkan dengan menu buku besar dan deposit pajak sebagai bentuk pembaruan Coretax DJP terkait kewajiban pembayaran pajak.
“Kegiatan hari ini berjalan baik dan kami harap Coretax DJP ini dapat membantu kami para OPD Dinas Kabupaten Morowali Utara untuk mengurus perpajakan kedepannya,” ucap Nova, salah satu peserta edukasi.
Pewarta: Nurrima Ayu Asyifa Wati |
Kontributor Foto: Langit Basudewa |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 159 views