Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Calang menggelar bimbingan teknis (bimtek) aplikasi Coretax DJP bagi Bendahara Instansi Pemerintah di Aula KPP Pratama Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat (Senin, 13/1). Bimtek ini dihadiri oleh seluruh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintahan Aceh Jaya, termasuk Bendahara Kecamatan.
Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Coretax DJP secara resmi pada 31 Desember 2024. Aplikasi baru ini mulai diimplementasikan mulai 1 Januari 2025. Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern.
Kepala KPP Pratama Meulaboh, Anang Anggarjito, dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada seluruh bendahara yang telah hadir pada bimtek ini. Ia menegaskan bahwa Coretax DJP merupakan aplikasi baru administrasi perpajakan yang mempermudah layanan perpajakan bagi wajib pajak karena semua layanan menjadi satu-kesatuan. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa layanan sebelumnya dilakukan pada sistem aplikasi yang berbeda-beda.
Anang berharap dengan adanya bimbingan teknis ini, memberikan gambaran dan membantu Bendahara Instansi Pemerintah dalam penggunaan Coretax DJP, termasuk registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak seperti layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Hal ini membuat kewajiban perpajakan wajib pajak terpenuhi dan dapat dilaksanakan dengan baik.
Pada bimtek ini, pemateri yang merupakan Tim Penyuluh KPP Pratama Meulaboh meyampaikan materi tata cara pembuatan bukti potong mulai dari impersonating akun PIC, perekaman bukti potong pada menu e-Bupot, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan pembuatan billing pajak.
Menurut beberapa bendahara yang hadir, sistem Coretax DJP yang diakses oleh wajib pajak sangat membantu dalam melakukan kewajiban perpajakan. Wajib pajak tidak perlu lagi membuka banyak aplikasi, seperti aplikasi pendaftaran dan aplikasi penyampaian SPT yang tidak dalam “satu rumah”.
Dengan adanya Coretax DJP, KPP Pratama Meulaboh berharap wajib pajak dapat melakukan kepatuhan kewajiban perpajakan lebih mudah.
Pewarta: Aji Setiawan |
Kontributor Foto: Emilianus Saputra Lase |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views