Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menyediakan loket layanan konsultasi dan asistensi (helpdesk) Coretax DJP di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya (Senin, 13/1). Layanan ini terbuka untuk seluruh wajib pajak setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
KPP Pratama Tasikmalaya menyediakan dua loket khusus bagi wajib pajak yang berkonsultasi terkait implementasi Coretax DJP. Loket ini merupakan loket tambahan setelah sebelumnya sudah terdapat empat loket pelayanan dan dua loket layanan konsultasi umum.
Kepala KPP Pratama Tasikmalaya, Yuddi Hariyanto, berharap layanan ini dapat memudahkan wajib pajak untuk menggunakan Coretax DJP.
“Layanan tambahan ini diselenggarakan untuk mendukung implementasi Coretax (DJP –red), mengurai antrian, dan memastikan pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak di masa transisi tetap berjalan dengan baik,” ungkap Yuddi.
Helpdesk Coretax DJP di KPP Pratama Tasikmalaya mulai dibuka pada 13 Januari 2025 dan siap melayani berbagai konsultasi terkait Coretax DJP. Layanan ini juga bertujuan untuk memberikan pengalaman yang baik bagi wajib pajak yang belum memahami aplikasi ini.
Coretax DJP yang merupakan sistem layanan perpajakan yang baru ini mulai diimplementasikan secara resmi pada 1 Januari 2025. Implementasi Coretax DJP adalah bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Agatha Lintang Padhangwengi |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view