Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan layanan konsultasi terkait akses Coretax DJP kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sintang di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Rabu, 15/1).
Aktsar, perwakilan PDAM Kabupaten Sintang, menanyakan terkait kendala yang dialaminya sewaktu mengakses akun Coretax DJP. Pegawai KPP Pratama Sintang, Alvino, kemudian memeriksa email dan nomor gawai yang terdaftar pada profil PDAM Kabupaten Sintang. Alvino juga memastikan pihak terkait atau PIC Wajib Pajak telah sesuai.
Berdasarkan data yang diperoleh, wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data kontak. Petugas kemudian memberikan asistensi untuk registrasi akun. “Dalam Coretax DJP, penyelesaian hak dan kewajiban perpajakan dijalankan dengan konsep impersonating, di mana pengelolaan akun Coretax DJP dapat dijalankan oleh wakil dari instansi dengan menggunakan akun pribadi dari wakil instansi tersebut. Bapak selaku wakil dari PDAM Sintang juga memerlukan akun Coretax DJP pribadi,” jelas Alvino.
“Pada akun Coretax DJP Bapak terdapat pilihan untuk bertindak sebagai akun utama sebagai diri sendiri atau akun Coretax DJP instansi. Role access ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan akses ke akun, di mana hanya benar-benar pengurus/wakil saja yang dapat mengelola,” tambah Alvino.
Setelah memastikan akun Coretax DJP instansi dan orang pribadi dapat diakses, Alvino memperkenalkan fitur-fitur menu pada aplikasi tersebut. Setelah menerima seluruh penjelasan, Aktsar mengucapkan terima kasih kepada petugas.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views