Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan kegiatan usaha perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris mobil yang berlokasi di Jalan Haji Andi Ninnong, Kelurahan Watallipue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Rabu, 9/1).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan verifikasi lapangan lokasi usaha wajib pajak serta untuk memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan setelah menjadi PKP. Selain itu kunjungan juga dilaksanakan untuk melakukan konfirmasi atas kegiatan usaha wajib pajak secara langsung.
Muh. Azzahir, Petugas KP2KP Sengkang, melakukan kunjungan dan diterima langsung oleh wajib pajak yang bersangkutan. Zahir mengajukan beberapa pertanyaan seputar proses bisnis usaha wajib pajak sekaligus memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam kesempatan tersebut, Zahir juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.
“Sehubungan dengan telah dikukuhkannya perusahaan Bapak menjadi PKP sejak bulan Desember 2024 lalu, maka Bapak sudah dapat melakukan penerbitan faktur pajak serta wajib melakukan pemungutan dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan setiap bulannya. Selain itu, wajib pula melakukan pelaporan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya. Apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaannya, Bapak dapat menghubungi kami melalui layanan chat WhatsApp ataupun secara langsung ke kantor kami,” ujar Zahir
Di akhir kunjungan tersebut, Azzahir dan wajib pajak menandatangani berita acara penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP sebagai bentuk tanda bukti dapat ditemukannya wajib pajak serta lokasi kegiatan usahanya.
KP2KP Sengkang berharap kegiatan kunjungan kerja dan edukasi ini dapat menghasilkan informasi perpajakan yang lebih akurat bagi Direktorat Jenderal Pajak dan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak ke depannya.
Pewarta: Muh Azzahir |
Kontributor Foto: Musyawir |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views