Puluhan wajib pajak mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan (Selasa,14/1).

Sejak layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB, Petugas KP2KP Padang Aro memberikan layanan kepada sejumlah wajib pajak yang merupakan para P3K yang baru dinyatakan lulus seleksi. Menurut keterangan P3K, NPWP menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dilengkapi dalam proses pemberkasan pengangkatan P3K.

Petugas TPT Padang Aro memberikan layanan pendaftaran NPWP kepada wajib pajak dengan kelengkapan, seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, email­, dan nomor handphone yang aktif.

Petugas menyampaikan, bahwa jika wajib pajak ingin melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri, maka wajib pajak dapat mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan memastikan email yang terdaftar dapat diakses dan nomor handphone memiliki pulsa untuk dapat menerima kode verifikasi yang dikirimkan.

“NPWP sekarang dipersamakan dengan Nomor Induk Keluarga ya, Pak. Datanya sudah terintegrasi dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelas Petugas KP2KP Padang Aro kepada wajib pajak yang telah terdaftar.

Setelah pendaftaran NPWP selesai, Petugas mengingatkan wajib pajak untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) setiap tahunnya, mulai dari tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pewarta: Rahmi Paradisa Alwanda
Kontributor Foto: Rahmi Paradisa Alwanda
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.