Salah satu Pengurus Wajib Pajak Badan mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane dalam rangka edukasi coretax terkait impersonating di Jalan Iskandar Muda Nomor 10 Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara (Jumat, 10/1).

Impersonate Coretax DJP merupakan kebijakan baru dalam sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang diluncurkan pada awal Januari 2025. Melalui fitur impersonate, wajib pajak dapat menggunakan wakil atau Person in Charge (PIC) untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Penyelesaian hak dan kewajiban wajib pajak dijalankan dengan konsep impersonating, di mana pengelolaan akun Coretax DJP, baik Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi dengan perwakilan dapat dijalankan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai pengurus/wakil atau kuasa yang telah ditunjuk.

“Fitur impersonating ini sangat bagus, saya menjadi lebih tenang karena hanya pihak-pihak yang ditunjuk saja yang dapat mengakses akun perusahaan. Ini juga bisa di-manage sampai cakupan aksesnya. Luar biasa!” ujar Rezky Sinabutar, pengurus Wajib Pajak Badan.

Petugas KP2KP Kutacane, Aji Permana, memberikan informasi mengenai impersonating dan PIC dalam Coretax DJP. Aji menyampaikan bahwa PIC merupakan entitas yang memiliki wewenang lengkap untuk mendaftarkan, memodifikasi, atau mencabut hak akses dari pihak-pihak terkait dalam Coretax DJP. Default PIC di Coretax pada awalnya merujuk pada data yang terdapat di kolom Identitas Penanggung jawab pada laman DJP Online (sistem yang lama).

Wajib Pajak Badan dan Instansi dapat melakukan penggantian PIC utama melalui langkah-langkah sesuai informasi yang diberikan. “Untuk melihat PIC yang ditunjuk dalam Coretax (DJP –red), dapat dilihat di menu Informasi Umum. Sedangkan untuk melakukan edit, dapat diklik pada menu Edit dan dilanjutkan ke submenu pihak terkait. Nah, untuk penggantian PIC dapat dilanjutkan dari langkah-langkah tadi,” jelas Aji.

Kepala KP2KP Kutacane, Qomarudin Alfatah, menyampaikan bahwa apabila wajib pajak gagal dalam menjalankan fitur impersonate, hal tersebut mungkin dapat terjadi saat awal penerapan Coretax DJP. Oleh karena itu, Qomarudin memberikan solusi beberapa tindakan yang dapat dilakukan, di antaranya adalah dengan melakukan clear cache & cookies, ganti browser, incognito browser, dan refresh berkala.

Qomarudin berharap, fitur impersonate dalam Coretax DJP dapat memudahkan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak menjadi lebih mudah dan memitigasi risiko pencurian data.

Pewarta: Qomarudin Alfatah
Kontributor Foto: Salsabila
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.