Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro menerima kunjungan salah satu bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Solok Selatan (Senin, 13/1).
Kedatangan bendahara instansi pemerintah tersebut disambut langsung oleh petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Padang Aro, Odayaka Miftahurrahman. Dalam kunjungannya, bendahara menyampaikan maksud kedatangannya untuk mendapatkan edukasi mengenai sistem Coretax DJP.
“Sekarang sistemnya baru ya, Pak? Bagaimana cara penggunaannya, Pak?” tanya bendahara.
“Seluruh administrasi perpajakan mulai masa pajak Januari tahun 2025 ini dilaksanakan melalui Coretax (DJP –red), Pak. Sistem ini sudah terintegrasi, sehingga wajib pajak tidak perlu membuka banyak aplikasi atau laman web berbeda untuk setiap kegiatan administrasi perpajakan. Semua kegiatan dapat dilakukan dalam satu platform Coretax (DJP –red),” jelas Odayaka.
Setelah memberikan penjelasan singkat mengenai Coretax DJP, Odayaka menjelaskan langkah-langkah awal yang perlu dilakukan untuk menggunakan sistem tersebut, yaitu aktivasi akun Coretax DJP, baik untuk instansi pemerintah maupun akun pribadi sebagai pengurus instansi.
“Jika akun sudah berhasil diaktivasi, akses akun instansi pemerintah juga dapat dilakukan dengan skema impersonate, Pak. Sebagai Person In Charge (PIC), pengurus dapat menjalankan kegiatan administrasi perpajakan pada Coretax (DJP –red) tanpa harus login ke akun Coretax (DJP –red) instansi pemerintah. Cukup login ke akun Coretax (DJP –red) pengurus, lalu memilih profil instansi pemerintah terkait,” tambah Odayaka.
Odayaka memaparkan berbagai menu yang tersedia pada Coretax DJP yang dapat diakses oleh wajib pajak instansi pemerintah. Ia menekankan menu pelaporan dan pembayaran pajak sebagai fitur yang akan paling sering digunakan. Dalam sesi edukasi ini, bendahara juga langsung mempraktikkan tata cara pembuatan billing pajak pada menu “Pembayaran” di Coretax DJP.
Sebelum mengakhiri sesi edukasi, Odayaka mengingatkan bahwa pembuatan billing pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Tahun Pajak 2024 masih dilakukan melalui sistem lama, yakni laman pajak.go.id. Ia juga berharap sesi edukasi ini dapat memudahkan wajib pajak instansi pemerintah dalam menjalankan administrasi perpajakannya pada Coretax DJP, sekaligus membantu mereka beradaptasi dengan sistem baru ini.
“Semoga ke depannya Bapak dan instansi terkait semakin terbiasa menggunakan Coretax (DJP –red) sehingga proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan efektif,” pungkas Odayaka.
Pewarta: Rahmi Paradisa Alwanda |
Kontributor Foto: Rahmi Paradisa Alwanda |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 views