Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro memberikan asistensi kepada Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak menggunakan sistem administrasi perpajakan baru, yaitu Coretax DJP di Kabupaten Solok Selatan (Selasa, 7/1).
Setiap Wajib Pajak PKP wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi penyerahan barang dan/atau jasa. Sebelum implementasi Coretax DJP, pembuatan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi e-Faktur. Namun, mulai tahun 2025, seluruh administrasi perpajakan, termasuk penerbitan faktur pajak, terintegrasi dalam satu sistem, yaitu Coretax DJP.
Dengan berlakunya Coretax DJP, pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur tidak lagi memungkinkan. Hal ini dirasakan oleh salah satu wajib pajak di wilayah Kabupaten Solok Selatan, yang mendatangi KP2KP Padang Aro untuk mendapatkan asistensi pembuatan faktur pajak atas transaksi jual beli perusahaan pada Januari 2025.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Padang Aro, Odayaka Miftahurrahman, menyambut wajib pajak dan menjelaskan peralihan sistem administrasi perpajakan ke sistem terintegrasi Coretax DJP.
Odayaka menyampaikan bahwa langkah pertama untuk mengakses Coretax DJP adalah mengaktifkan akun Coretax DJP, baik akun perusahaan maupun akun pengurus sebagai Person In Charge (PIC). Setelah aktivasi berhasil, wajib pajak dapat memulai proses pembuatan faktur pajak.
“Jika sudah berhasil login pada akun perusahaan dan pengurus, pembuatan faktur pajak dilakukan melalui menu e-Faktur di akun perusahaan atau pengurus. Namun, untuk mengunggah faktur pajak, hanya bisa dilakukan melalui akun pengurus dengan skema impersonate sebagai PIC perusahaan,” jelas Odayaka.
Penerbitan faktur pajak dinyatakan selesai setelah status pada sistem berubah dari “signing in progress” menjadi “approved”. Faktur pajak yang telah disetujui dapat diunduh dalam format PDF.
Setelah memastikan wajib pajak memahami proses penerbitan faktur pajak melalui Coretax DJP, Odayaka juga mengingatkan agar melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) melalui sistem yang sama.
"Dengan adanya asistensi ini, kami berharap wajib pajak dapat menggunakan Coretax (DJP –red) secara optimal untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan," pungkas Odayaka.
Pewarta: Rahmi Paradisa Alwanda |
Kontributor Foto: Rahmi Paradisa Alwanda |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views