Wajib pajak di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane di Jalan Iskandar Muda 10, Kabupaten Aceh Tenggara untuk menanyakan solusi atas kendala kode otorisasi Coretax DJP (Jumat, 10/1). Sebagian besar dari wajib pajak baru pertama kali login di Coretax DJP pada laman pajak.go.id sehingga belum terbiasa menggunakannya.
Kepala KP2KP Kutacane, Qomarudin Alfatah, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang datang ke kantor pajak untuk konsultasi perpajakan, khususnya terkait sistem perpajakan yang baru.
“Apresiasi untuk para wajib pajak yang datang ke kantor pajak dan berinisiatif untuk belajar Coretax DJP secara mandiri. Kami memaklumi dalam rangka familiarisasi Coretax DJP di masyarakat, ada beberapa kendala teknis. Banyak diantaranya kendala lupa passphrase dan kami pandu untuk mengatasinya,” ujar Qomarudin.
Dewi Pinim, salah satu wajib pajak mendatangi kantor pajak, mendapat konsultasi teknis Coretax DJP karena lupa passphrase dan berharap solusi atas permasalahannya. “Saya pertama kali login Coretax DJP kan coba-coba saja dan penasaran. Tetapi, karena satu dan lain hal, saya jadi lupa passphrase saya. Mungkin karena terburu-buru, jadi saya luangkan waktu ke kantor pajak untuk mendapatkan solusi,” ujarnya.
Petugas KP2KP Kutacane, Aqshal Giffary, menyampaikan bahwa dalam Coretax DJP, wajib pajak memang memerlukan passphrase sebagai kode otorisasi. “Passphrase itu semacam credential dari kode otorisasi. Apabila wajib pajak memang benar-benar lupa passphrase-nya, maka wajib pajak dapat mengajukan kembali permintaan kode otorisasi/sertifikat digital,” jelas Aqshal.
Penanganan lupa passphrase dapat dilakukan melalui akun Coretax DJP wajib pajak. Wajib pajak masuk dalam menu Portal Saya, dan kemudian dilanjutkan pada submenu Pengajuan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Dalam pilihan jenis sertifikat elektronik, klik Kode Otorisasi DJP yang kemudian dilanjutkan dengan memasukkan passphrase yang baru. Dalam membuat passphrase, wajib pajak harus memastikan kriteria sesuai yang diatur, seperti minimum panjang karakter, huruf kecil, huruf kapital, angka, dan special character.
Aqshal berharap para wajib pajak tidak perlu khawatir apabila ada kendala teknis dalam sistem Coretax DJP. “KP2KP Kutacane siap membantu, memandu dan memberikan solusi teknis terkait permasalahan sistem tersebut,” tambahnya.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Aqshal Giffary |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2002 views