Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak yang berada di Jalan H. Adam Malik, Komplek Pergudangan Aek Tapa Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu (Selasa, 3/12). Tim menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk aktivasi akun wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kunjungan ini untuk memastikan kebenaran data usaha wajib pajak antara yang telah disampaikan oleh wajib pajak saat mengajukan permohonan sebelumnya dengan kondisi sebenarnya yang ada di lokasi.

Petugas KPP Pratama Rantau Prapat yang hadir adalah Pelaksana Seksi Pelayanan, Mita Lailatul Khairiyah dan Yonanda Lolita Delima Lumban Tobing. Mita dan Yonanda melihat dan mencatat berbagai aktifitas kegiatan usaha wajib pajak serta melakukan wawancara langsung dengan pimpinan badan usaha serta pekerja yang saat itu sedang bertugas di lokasi.

Di akhir kunjungan, Mita dan Yonanda menegaskan kembali tentang kewajiban perpajakan yang melekat pada wajib pajak dalam statusnya sebagai PKP, yaitu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat Faktur Pajak, menyetor PPN, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

“Kami berharap wajib pajak dapat memahami dengan baik segala kewajiban perpajakan wajib pajak PKP serta melaksanakannya dengan benar dan tepat waktu,” tutup Mita.

Pewarta: Mita Lailatul Khairiyah
Kontributor Foto: Mita Lailatul Khairiyah
Editor: Herwin Siregar

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.