Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa mengunjungi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Karya Kasih Langa (KKL) untuk pendampingan kewajiban perpajakan pemenuhan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Tim Edukasi KP2KP Bajawa sekaligus meninjau langsung pembangunan kantor baru KSP Kopdit KKL di Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada (Senin, 16/12).
Setelah meninjau lokasi bangunan calon kantor KSP Kopdit KKL yang baru, KP2KP Bajawa diwakili oleh Kepala KP2KP Bajawa, Agustinus Imam Saputra, dan Petugas Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL), Violin Fadhlullah, melanjutkan kunjungan ke kantor pusat KSP Kodit KKL di Desa Beja Kecamatan Bajawa.
Petugas menemukan bahwa bangunan baru objek PPN KMS memiliki luas 240 meter persegi dan dimulai pembangunan pada minggu terakhir November 2024.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, setiap kegiatan membangun sendiri terhadap bangunan dengan luas paling sedikit 200 meter persegi di tahun 2024 terutang PPN dengan tarif efektif 2,2 persen.
Pada kesempatan tersebut, tim edukasi memberikan tutorial pembuatan kode billing setoran masa PPh Pasal 25 untuk menghindari keterlambatan penyetoran dan pelaporan masa pajak.
Pada akhir kunjungan, Bagian Keuangan dan Perpajakan KSP Kopdit KKL, Margaretha Meo, menyatakan terima kasih atas pendampingan kewajiban perpajakan yang diberikan KP2KP Bajawa. Ia menyampaikan kesediaan untuk melakukan penyetoran PPh Pasal 25 dan PPN KMS sesuai peraturan yang berlaku.
Pewarta: Agustinus Imam Saputra |
Kontributor Foto: Violin Fadhlullah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views