Impersonating, Kelola Akun Coretax dengan Aman
Oleh: (Bayu Arti Nugraheni), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bapak saya seorang dosen. Ketika saya masih duduk di bangku sekolah dasar, kadang saya diajak ke kampus jika jam pulang sekolah berdekatan dengan jam perkuliahan saat Bapak harus mengajar. Karena sering melihat Bapak saya mengajar, saya jadi sering main guru-guruan, bertindak seakan-akan saya sedang mengajar di depan kelas dan menjelaskan materi pelajaran. Tak masalah ada atau tidak ada teman yang duduk di hadapan saya, saya akan tetap bercoletah layaknya seorang guru.
Impersonate, suatu teknik untuk menirukan karakter seseorang. Seseorang bertindak seakan-akan menjadi sosok yang di-impersonate. Di dunia hiburan, impersonate dapat dilakukan dengan menirukan suara, tingkah laku, gaya bicara, bahkan bahasa tubuh seorang tokoh. Saya sedang impersonating menjadi guru ketika bermain guru-guruan dengan teman saya.
Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System Direktorat Jenderal Pajak (disebut Coretax DJP) berlaku mulai Januari 2025. Coretax DJP merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi para penggunanya dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Tujuan utama pembangunan Coretax DJP adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang telah berjalan dengan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem.
Layaknya saya yang melakukan impersonating saat bertindak seakan-akan menjadi guru, impersonating juga dilakukan dalam Coretax DJP ketika Wajib Pajak Orang Pribadi bertindak sebagai Wajib Pajak Badan. Dengan konsep impersonating, pengelolaan akun Coretax DJP wajib pajak badan dapat dijalankan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai pengurus/wakil atau kuasa yang ditunjuk.
Konsep ini dapat dilihat pada akun Coretax DJP Wajib Pajak Badan. Akun tersebut hanya digunakan untuk membuka profil perpajakan dan memberikan role akses bagi orang pribadi yang ditunjuk untuk menjalankan kewajiban perpajakan badan. Untuk menjalankan kewajiban perpajakan badan seperti menerbitkan faktur pajak, membuat bukti potong, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penanggung jawab atau petugas yang ditunjuk melakukan impersonating dari akun Coretax DJP orang pribadi yang bersangkutan.
Konsep impersonate dalam Coretax DJP dapat mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan keamanan data perpajakan pada akun wajib pajak. Hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertindak sebagai penanggung jawab dan petugas yang diberi wewenang yang berhak mengakses akun Wajib Pajak Badan yang bersangkutan.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan melakukan impersonating ke Wajib Pajak Badan, orang pribadi tersebut perlu memastikan apakah telah berhasil mengakses akun Coretax DJP pribadinya. Jika belum dapat mengakses Coretax DJP karena lupa email dan/atau nomor telepon yang dicantumkan dalam data Masterfile wajib pajak, maka orang pribadi tersebut dapat memilih "Aktivasi Akun Wajib Pajak" pada Coretax untuk kemudian mengisi dan melakukan verifikasi alamat email dan nomor telepon yang baru.
Untuk dapat melakukan impersonating, perlu dipastikan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi sudah berstatus Person In Charge (PIC) Wajib Pajak Badan yang bersangkutan. PIC utama Wajib Pajak Badan merupakan orang pribadi yang memiliki hak akses super user sehingga dapat melakukan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan secara penuh pada akun Coretax DJP Wajib Pajak Badan yang diwakilinya. PIC dapat mengelola seluruh fitur dalam Coretax dan menandatangani permohonan maupun dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak Badan.
Selain itu, kita juga akan menemukan istilah “pihak terkait”. “Pihak terkait” merupakan pihak-pihak yang berkepentingan dan dapat diberikan hak akses terbatas untuk melakukan impersonating pada akun Coretax DJP Wajib Pajak Badan. PIC akan menentukan batasan otoritas yang diberikan melalui pemberian role akses, misalnya sebatas membuat dan menandatangani faktur, membuat bukti potong, membuat laporan SPT, dan sebagainya.
Pemberian hak akses kepada pihak lain dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perekaman data pegawai melalui menu edit pada “Informasi Umum Wajib Pajak” pada bagian “Pihak Terkait”. Melalui menu tersebut, kita dapat menambahkan pegawai pada bagian “Related Person”.
Setelah nama-nama pegawai yang akan diberi hak akses tersebut direkam, PIC dapat menetapkan peran yang diberikan akses kepada setiap pegawai yang bersangkutan melalui menu “Portal Saya” tombol “Wakil/Kuasa Saya”. PIC dapat menetapkan secara spesifik peran yang diberikan pada setiap karyawan dengan mencentang pilihan pada drop down list yang tertera pada bagian “Representative Roles”.
Proses impersonate pada Coretax juga berkaitan dengan database penanggung jawab yang terdapat pada data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Apabila nama wajib pajak yang ditunjuk tidak sesuai dengan nama penanggung jawab yang tertera pada data Ditjen AHU, maka orang pribadi pengurus yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Wajib Pajak Badan tidak dapat melakukan impersonating pada Coretax DJP atas akun Wajib Pajak Badan terkait. Wajib pajak dapat melakukan pembaruan data perusahaan di Ditjen AHU agar proses impersonate dapat dilakukan.
Apakah Anda sudah siap untuk melakukan impersonating? Role akses apa yang diharapkan?
Apapun bagian kita, mari turut berperan untuk mendukung sistem perpajakan menjadi lebih baik dan berkualitas!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 677 views